Prof. Dr. Sudarwan Danim
Berkat rahmat Allah SWT telah lahir Perkumpulan Program Studi Doktor Pendidikan (PPSDP) merupakan suatu wadah yang dapat menjembatani para penyelenggara Program Studi Doktor Ilmu Pendidikan/Pendidikan. Asal muasal lahirnya Perkumpulan Program Studi Doktor Pendidikan (PPSDP) sebenarnya sudah dimulai sejak adanya pertemuan kolegial pada tanggal 27 Oktober 2017 di Universitas Sebelas Maret. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. Achmad Dardiri, M.Hum. dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof. Dr. Ahmad Fauzan, M.Sc. dari Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Dr. Wachidi, M.Pd., dan Prof. Badeni, M. A., dari Universitas Bengkulu (UNIB), Dr. Abdul Kadir Husain, M. Pd. dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan sebagai tuan rumah Prof. Drs. Gunarhadi, M.A., Ph.D. dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Pertemuan kolegial tersebut telah menghasilkan suatu rumusan berkenaan dengan Capaian Pembelajaran Program Studi Doktor Ilmu Pendidikan/Pendidikan.
Pada tanggal 25 Juli 2019 kembali diadakan Pertemuan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Pendidikan/Pendidikan di Universitas Negeri Padang (UNP) yang dihadiri oleh Ketua Program Studi Prof. Drs. Gunarhadi, M.A., Ph.D dari UNS, Prof. Dr. Wachidi, M. Pd. dari UNIB, Prof. Dr. H. Muhammad Arifin Ahmad, M. A. dari UNM, Prof. Dr. Anak Agung Istri Ngr. Marhaeni, M.A. dari UNDIKHSA, dan Prof. Dr. Ahmad Fauzan, M.Sc. dari UNP sekaligus sebagai tuan rumah.
Pertemuan berikutnya diadakan di UNY pada tanggal 09 Desember 2019. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. Ahmad Fauzan, M.Sc. dari UNP, Prof. Drs. Gunarhadi, M. A. Ph.D. dari UNS, Prof. Dr. Badeni, M.A. dan Dr. Muhammad Kristiawan, M.Pd. dari UNIB, dan sebagai tuan rumah adalah Prof. Dr. Dardiri, M.Hum. dari UNY. Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah membuat MoA di antara Program Studi Doktor Ilmu Pendidikan/Pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, Program Studi Doktor Ilmu Pendidikan/Pendidikan harus melahirkan atau menghasilkan lulusan yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (stakeholders). Pelayanan yang terstandar menjadi keharusan bagi masing-masing Ketua/Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Pendidikan/Pendidikan untuk mewujudkan lulusan tersebut. Partisipasi dan dukungan segenap penyelenggara Program Studi, termasuk para dosen dan tenaga kependidikan di bidang pendidikan yang diwadahi dalam Perkumpulan Program Studi Doktor Pendidikan (PPSDP) sebagai sarana koordinasi dan komunikasi untuk bersama-sama mengembangkan dan memajukan penyelenggaraan Program Studi yang berkualitas dan terstandar.
Berdasarkan alasan tersebut, maka pembentukan Perkumpulan Program Studi Doktor Pendidikan (PPSDP) sebagai wadah koordinasi dan fasilitas para penyelenggara Program Studi Doktor Ilmu Pendidikan/Pendidikan menjadi penting dan strategis.